Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35. (4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
Your Correction