Correct Article 35
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat menggunakan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam hal Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan harus:
a. memastikan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan telah beroperasi sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
c. melakukan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. mengajukan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
