Correct Article 34
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengajukan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menjadi Aplikasi Umum.
(2) Pengajuan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proses bisnis berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara terkait penetapan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang diusulkan menjadi Aplikasi Umum;
b. koordinasi yang dilaksanakan oleh pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan melibatkan:
1. unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
2. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Aplikasi Umum:
a. didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional; dan
b. dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
