Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengembangkan Jaringan Intra Kementerian Keuangan berdasarkan pembagian area pengelolaan jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan jaringan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon. (3) Pengelolaan Jaringan Intra Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan/atau informasi antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Jaringan Intra Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan. (5) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian Keuangan dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Your Correction