Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mengelola Aplikasi Khusus; b. mendukung pengelolaan, pertukaran, dan pemanfaatan data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon; dan c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat. (3) Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan TIK pada unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait. (4) Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit TIK Pusat.
Your Correction