Correct Article 79
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Chief data officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e angka 1 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon II;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. pejabat lain, pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Chief data officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penerapan tata kelola data pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tata kelola data pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
d. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penerapan tata kelola data pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief data officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan chief data
officer Kementerian Keuangan dan masing-masing pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
