Correct Article 70
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. pejabat lain, pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
