Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen keamanan Data Pribadi dilaksanakan dengan menerapkan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi melalui: a. penanganan kejadian kebocoran informasi Data Pribadi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pencadangan (backup) data dan/atau informasi; c. pencatatan log (logging) berdasarkan tujuan, identifikasi data, dan kebutuhan lainnya terkait log; d. pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi pelindungan Data Pribadi di lingkungan Kementerian Keuangan; e. pelindungan perangkat pengguna melalui pemisahan Data Pribadi dan data kedinasan pada perangkat pengguna; f. pengendalian keamanan aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan Data Pribadi; g. implementasi teknologi untuk pelindungan data sensitif; dan h. kegiatan lain terkait dengan penerapan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Manajemen keamanan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pemrosesan Data Pribadi.
Your Correction