Correct Article 33
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan dapat dimanfaatkan dan/atau direplikasi oleh instansi pusat, pemerintah daerah, badan usaha, badan hukum, atau organisasi lain dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan:
a. perjanjian pemanfaatan dan/atau replikasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
b. perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement).
Your Correction
