Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dan huruf c, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan memastikan: a. kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan harus diserahkan kepada pimpinan unit TIK terkait dan menjadi hak atas kekayaan intelektual Kementerian Keuangan; b. penggunaan perangkat TIK oleh pengembang aplikasi eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. pengembang aplikasi eksternal melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan; d. pengembang aplikasi eksternal menandatangani perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) yang memuat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Aset Kementerian Keuangan; dan e. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction