Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (2) Penggunaan kode sumber terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mempertimbangkan keandalan, performa, keberlangsungan, dan keamanan; b. menerapkan versi terkini; c. mendokumentasikan perubahan kode sumber; d. menerapkan jejak audit (audit trails); dan e. mempertimbangkan kebutuhan lain terkait penggunaan kode sumber terbuka. (3) Dalam hal Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan menggunakan kode sumber tertutup, Unit TIK Pusat mengoordinasikan proses permohonan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (4) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang telah dikembangkan menjadi milik Kementerian Keuangan dan menjadi Aset Kementerian Keuangan serta tercatat sebagai barang milik negara.
Your Correction