Correct Article 29
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan mengacu pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi.
(2) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas siklus:
a. kajian kebutuhan;
b. perencanaan;
c. analisis;
d. perancangan;
e. implementasi;
f. pengujian kelaikan;
g. pemeliharaan;
h. evaluasi; dan
i. aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices) pengembangan aplikasi.
(3) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan dokumentasi aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
