Correct Article 25
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan IFMIS dan mendukung implementasi SPBE Kementerian Keuangan.
(2) IFMIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
Your Correction
