Correct Article 21
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan memanfaatkan pusat data nasional yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang
memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan pusat data yang dikelola pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pemanfaatan pusat data nasional oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
a. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pusat data nasional.
(4) Rencana pemanfaatan pusat data yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
a. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
b. pihak ketiga yang mengelola pusat data.
(5) Pemanfaatan pusat data Kementerian Keuangan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan berdasarkan perjanjian.
Your Correction
