Correct Article 81
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g angka 1 mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services), meliputi pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;
b. mendukung pengelolaan, pertukaran, dan pemanfaatan data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan
c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, Unit TIK Pusat bertanggung jawab sebagai walidata tingkat pusat Kementerian Keuangan.
Your Correction
