Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 4 dilaksanakan oleh: a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pimpinan Unit Non Eselon; atau c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan arahan terkait perumusan strategi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung sasaran strategis Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA; b. MENETAPKAN kebijakan dan standar tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung sasaran strategis Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA; c. mengoordinasikan penerapan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan; d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan e. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
Your Correction