Correct Article 78
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 4 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pimpinan Unit Non Eselon; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan arahan terkait perumusan strategi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung sasaran strategis Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA;
b. MENETAPKAN kebijakan dan standar tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung sasaran strategis Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA;
c. mengoordinasikan penerapan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
dan
e. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
Your Correction
