Correct Article 72
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 5 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pimpinan Unit Non Eselon; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan;
b. mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan;
c. MENETAPKAN kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan;
d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
Your Correction
