Correct Article 69
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 3 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pimpinan Unit Non Eselon; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan;
c. menyatakan kondisi bencana (disaster) terkait dengan keberlangsungan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. memberikan persetujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
e. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan; dan
f. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional.
Your Correction
