Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan pengalaman terbaik (best practices) manajemen layanan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Dalam hal pelaksanaan manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan memanfaatkan layanan TIK Kementerian Keuangan, pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan: a. melaksanakan koordinasi dengan Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. menggunakan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction