Correct Article 52
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Manajemen data dapat mempertimbangkan pengalaman terbaik (best practices) manajemen data sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Dalam pelaksanaan manajemen data, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
