Correct Article 51
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan.
(2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses:
a. manajemen arsitektur data;
b. manajemen Data Induk dan Data Referensi;
c. manajemen basis data;
d. manajemen kualitas data;
e. manajemen keamanan data;
f. manajemen kamus data; dan
g. manajemen interoperabilitas data.
(3) Manajemen arsitektur data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk:
a. menyediakan data yang berkualitas;
b. mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data;
c. merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang; dan
d. kebutuhan lain.
(4) Manajemen Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menyediakan data yang:
a. sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan pada kamus data;
b. dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan;
dan
c. terhindar dari duplikasi.
(5) Manajemen basis data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk menyediakan basis data yang:
a. menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan di pusat data nasional;
b. menjamin ketersediaan akses data yang terus menerus; dan
c. menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Manajemen kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk menjamin data yang dihasilkan:
a. memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA;
b. memenuhi standar kualitas data, meliputi keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity); dan
c. memenuhi prinsip dan/atau standar lain.
(7) Manajemen keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk:
a. memenuhi standar keamanan data, meliputi kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (autentikasi), dan privasi;
b. menjamin keberlangsungan dan ketersediaan akses data;
c. menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. kebutuhan lain.
(8) Manajemen kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f dilaksanakan untuk:
a. memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran, dan keamanan kamus data;
b. mendukung pertukaran data;
c. mempermudah akses data; dan
d. kebutuhan lain.
(9) Manajemen interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilaksanakan untuk menjamin data yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui sistem informasi yang saling berinteraksi.
Your Correction
