Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen keamanan informasi diterapkan untuk: a. menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan Aset Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi; b. menjaga keamanan siber; dan c. melindungi Data Pribadi dalam kegiatan pemrosesan Data Pribadi. (2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses: a. penetapan ruang lingkup; b. penetapan penanggung jawab; c. perencanaan; d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur keamanan informasi Kementerian Keuangan. (5) Penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap: a. data dan informasi; b. Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; c. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan; d. Jaringan Intra Kementerian Keuangan; e. DC Kementerian Keuangan; dan f. DRC Kementerian Keuangan. (6) Dalam penerapan manajemen keamanan informasi Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengoordinasikan pejabat dan/atau pegawai pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Pihak Eksternal untuk melaksanakan pengendalian keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya. (7) Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pengelolaan hak akses; b. penggunaan akun dan kata sandi; dan c. pengamanan Aset Kementerian Keuangan. (8) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Your Correction