Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri atas: a. pengguna internal, yang merupakan pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di luar Kementerian Keuangan. (2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan: a. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dalam penyelenggaraan Layanan SPBE Kementerian Keuangan dan integrasi Layanan SPBE; dan b. menyusun standar pelayanan pada masing-masing Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction