Correct Article 42
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat diakses oleh pengguna SPBE Kementerian Keuangan melalui portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
