Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat diakses oleh pengguna SPBE Kementerian Keuangan melalui portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan. (2) Pembangunan dan/atau pengembangan portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction