Correct Article 41
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan kepada pengguna SPBE Kementerian Keuangan dengan menerapkan:
a. integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan yang didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
b. prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi pada Layanan SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan;
dan
d. prinsip lain.
(2) Integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. bagi pakai data;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan
c. penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang terintegrasi.
(3) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dalam melaksanakan integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan saling berkoordinasi dalam melaksanakan integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Your Correction
