Correct Article 24
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan digunakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Your Correction
