Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas: a. pusat data Kementerian Keuangan; b. Jaringan Intra Kementerian Keuangan; dan c. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan. (2) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk infrastruktur TIK yang terdiri atas: a. perangkat TIK; dan b. perangkat pendukung pada pusat data Kementerian Keuangan. (3) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan SPBE. (4) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
Your Correction