Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction