Correct Article 92
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Koordinator SPBE Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan secara berkala.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
