Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan SPBE melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan untuk area: a. Infrastruktur SPBE; b. Aplikasi SPBE; c. keamanan Infrastruktur SPBE; d. keamanan Aplikasi SPBE; dan e. area lain. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Audit TIK meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK; b. fungsionalitas TIK; c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan d. aspek TIK lainnya. (4) Audit TIK dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan. (5) Audit TIK dilaksanakan oleh: a. lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau b. lembaga pelaksana audit TIK terakreditasi dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam pelaksanaan audit TIK, lembaga pelaksana audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didampingi oleh unit yang memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction