Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan SPBE dilaksanakan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan untuk mencapai SPBE yang terpadu dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara internal oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terhadap: a. proses perencanaan; b. proses penetapan metode; c. proses penyusunan ketentuan teknis, dalam hal diperlukan; d. proses pelaksanaan kegiatan; dan e. proses lain dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan. (3) Pengawasan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. internal; dan b. eksternal. (4) Pengawasan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan melalui: a. kegiatan asurans, meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan b. kegiatan konsultansi, meliputi asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. (5) Pengawasan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berbasis risiko (risk based) dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction