Correct Article 88
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
