Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction