Correct Article 85
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81; dan
b. tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
