Correct Article 83
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. instansi pusat yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
d. pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
e. badan usaha/badan hukum/organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
f. komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan; dan
g. penyedia.
Your Correction
