Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas: a. pengarah SPBE Kementerian Keuangan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1. Wakil Menteri sebagai pembina; 2. Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai ketua merangkap koordinator SPBE Kementerian Keuangan; 3. chief information officer Kementerian Keuangan sebagai ketua pelaksana harian I; 4. chief data officer Kementerian Keuangan sebagai ketua pelaksana harian II; 5. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagai anggota; 6. chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagai anggota; 7. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon sebagai anggota; dan 8. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai anggota; b. chief information officer pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: 1. chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 2. chief information officer Unit Non Eselon; c. ketua keamanan informasi (chief information security officer) pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: 1. ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 2. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon; d. chief enterprise architecture pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: 1. chief enterprise architecture unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 2. chief enterprise architecture Unit Non Eselon; e. chief data officer pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: 1. chief data officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 2. chief data officer Unit Non Eselon; f. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; g. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas: 1. Unit TIK Pusat; 2. Unit TIK Eselon I; dan 3. Unit TIK Non Eselon; dan h. Pihak Eksternal.
Your Correction