Correct Article 66
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. manajemen keamanan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50;
b. manajemen data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 56;
c. manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
d. manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
e. manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63, ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
