Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk mengukur manfaat penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan. (2) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengukuran terhadap: a. kontribusi TIK bagi organisasi; b. perspektif pengguna; dan c. penyempurnaan operasional. (3) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction