Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan. (2) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawab penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan. (3) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses: a. perencanaan aset TIK; b. pengadaan aset TIK; c. pengelolaan aset TIK; dan d. penghapusan aset TIK. (4) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk Infrastruktur SPBE termasuk infrastruktur TIK yang terdiri atas: a. perangkat TIK; dan b. perangkat pendukung pada pusat data Kementerian Keuangan, sesuai dengan portofolio TIK Kementerian Keuangan. (5) Perencanaan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. rencana strategis Kementerian Keuangan dan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; b. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; c. usulan kebutuhan dari masing-masing unit yang menjadi tanggung jawab Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk rencana pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan dan kebutuhan kapasitas Infrastruktur SPBE yang disampaikan oleh masing-masing unit yang menjadi tanggung jawab Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan d. kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengadaan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan: a. berdasarkan perencanaan aset TIK; dan b. sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan. (7) Pengelolaan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui: a. pengelolaan kelaikan aset TIK; b. pengelolaan konfigurasi aset TIK; c. pengelolaan lisensi aset TIK; d. pemanfaatan aset TIK; e. pemeliharaan aset TIK; f. pemantauan aset TIK; dan g. kegiatan lain. (8) Penghapusan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan melalui: a. pemindahtanganan aset TIK; atau b. pemusnahan aset TIK. (9) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam pelaksanaan manajemen aset TIK Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction