Correct Article 48
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses:
a. identifikasi;
b. analisis;
c. pengendalian;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi, terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan merupakan bagian dari manajemen risiko organisasi.
(4) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
