Correct Article 47
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:
a. manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset TIK Kementerian Keuangan;
e. manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan;
f. manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan;
g. manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan; dan
h. manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
a. manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan;
dan
b. manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada standar nasional INDONESIA.
(4) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berpedoman pada standar internasional.
Your Correction
