Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan terdiri atas: a. data internal, merupakan data dan informasi yang dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerimaan dan pertukaran data dari Pihak Eksternal Kementerian Keuangan. (2) Data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Kementerian Keuangan. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan prinsip: a. data dikelola dan/atau dimanfaatkan untuk mendukung: 1. terwujudnya Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) data Kementerian Keuangan; 2. proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, dan sasaran Kementerian Keuangan; dan 3. penyelenggaraan Satu Data INDONESIA; b. data dikelola melalui serangkaian proses: 1. manajemen arsitektur data yang merupakan bagian dari Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; 2. manajemen Data Induk dan Data Referensi; 3. manajemen kualitas data; 4. manajemen keamanan data; 5. manajemen kamus data; dan 6. manajemen interoperabilitas data; c. data yang dihasilkan oleh produsen data: 1. memiliki kamus data; 2. memenuhi standar data, meliputi kualitas dan keamanan data; 3. memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan 4. menggunakan Data Induk dan/atau Data Referensi; dan d. data dimanfaatkan: 1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. dengan penuh tanggung jawab dan kehati- hatian; 3. sesuai dengan kewenangan berdasarkan klasifikasi data dan penyediaan akses data; dan 4. dengan mengutamakan bagi pakai data. (4) Prinsip pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan pada setiap tahapan siklus hidup data yang terdiri atas: a. perencanaan data; b. pengumpulan data; c. penyiapan data; d. penyimpanan data; dan e. pemanfaatan data.
Your Correction