Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Penentuan prioritas investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan: a. rencana strategis Kementerian Keuangan; b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau c. rencana strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction