Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru. (2) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit TIK Pusat; dan b. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon. (3) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung: a. penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services); b. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPBE; dan/atau c. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mendukung: a. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan untuk kebutuhan spesifik unit masing- masing; dan/atau b. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penyusunan kajian kebutuhan sebelum pelaksanaan setiap investasi TIK Kementerian Keuangan. (6) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat: a. analisis kebutuhan organisasi; b. analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; c. analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan investasi TIK pada organisasi lain, dalam hal diperlukan; dan d. analisis lain.
Your Correction