Correct Article 10
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan
b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kajian kebutuhan;
b. proses seleksi investasi TIK;
c. penentuan prioritas investasi TIK; dan
d. pengusulan anggaran.
(3) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui proyek TIK.
Your Correction
