Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat dilakukan pemutakhiran terhadap: a. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan b. Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait. (3) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Your Correction