Correct Article 7
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemantauan atas Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
b. Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pemantauan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(4) Pemantauan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Your Correction
