Correct Article 4
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian Keuangan.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada kerangka kerja Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan yang terdiri atas:
a. visi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
b. prinsip Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
c. referensi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
d. domain Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
e. metodologi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
f. sistem informasi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
g. kapabilitas Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
dan
h. tata kelola Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(4) Penerapan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan, pembangunan, dan/atau pengembangan:
a. proses bisnis;
b. data dan informasi;
c. Infrastruktur SPBE;
d. Aplikasi SPBE;
e. Keamanan SPBE; dan
f. Layanan SPBE, di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan dengan Arsitektur SPBE nasional, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan dilakukan reviu dan/atau pemutakhiran oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(7) Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian Keuangan;
atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan.
(8) Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dilakukan dengan memperhatikan pengalaman terbaik (best practices) pengelolaan Arsitektur SPBE.
Your Correction
