Correct Article 89
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan Nama Domain yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Nama Domain di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Nama Domain dan/atau nama subdomain kemenkeu.go.id; dan
b. Nama Domain dan/atau nama subdomain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang mendapatkan persetujuan dari Menteri atau telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
