Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, dapat mengajukan klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf g. (2) Dalam hal klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dilakukan dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA, sepanjang data e-Form KI-CEPA telah tersedia pada SKP. (3) Dalam hal terjadi gangguan, kegagalan transmisi data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SKP diragukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan hasil pindaian atau hasil cetak e-Form KI-CEPA. (4) Hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai: a. paling lambat pada jam kerja terakhir di hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau b. paling lambat pada jam kerja terakhir di hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. (5) Dalam hal hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian hanya berdasarkan data e-Form KI-CEPA yang terdapat pada SKP. (6) Dalam hal SKP belum dapat mengakomodasi SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi gangguan, kegagalan transmisi data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e- Form KI-CEPA tidak tersedia pada portal INDONESIA Nasional Single Window maupun pada SKP, klaim untuk mendapatkan Tarif Preferensi maupun penelitian terhadap Ketentuan Asal Barang menggunakan lembar asli atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA Form KI-CEPA. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction