Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam bahasa Inggris; b. diterbitkan pada kertas atau media elektronik dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. dicantumkan nomor referensi SKA Form KI-CEPA; d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen); e. dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik; f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang; h. kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes; i. dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan lembar lanjutan; j. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan l. dalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI- CEPA tetap berlaku. (2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA; dan b. diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. (3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak dan belum digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti; c. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI- CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; dan d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara: a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mencoret data yang salah; 2. menambahkan data yang benar; dan 3. menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; atau b. menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan 2. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI- CEPA baru. (4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form KI-CEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA dilakukan dengan menerbitkan e-Form KI-CEPA baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya. (5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut. 7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction