Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Current Text
(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada kertas atau media elektronik dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dicantumkan nomor referensi SKA Form KI-CEPA;
d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
e. dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang;
h. kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes;
i. dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan lembar lanjutan;
j. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan
l. dalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI- CEPA tetap berlaku.
(2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA; dan
b. diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
(3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak dan belum digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;
c. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI- CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; dan
d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:
a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; atau
b. menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan
2. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI- CEPA baru.
(4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form KI-CEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA dilakukan dengan menerbitkan e-Form KI-CEPA baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya.
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
